
Sindangasih.desa.id- Pemerintah Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2020, Kamis (17/01/2019). Acara dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib s/d selesai di Balai Desa setempat.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah setempat, mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan, yaitu RPJM desa dan dokumen rencana tahunan, yaitu RKP Desa.
Kepala Desa Sindangasih , Kayat Sunaryat mengatakan, musrenbang adalah forum perencanaan program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa,” katanya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
“Setiap tahun pada akhir tahun, biasanya di desa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun RKP Desa. Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka,” tuturnya.
acara tersebut di hadiri oleh Tim Muspika Kecamatan Cikatomas Bapak Camat Cikatomas Bapak Asep Gunadi S.sos, Sekmat Cikatomas Ibu Dede Martini S.Ag, Kasi Pembangunan Kecamtan Bapak Endang s S.sos dan Pendamping Desa Bapak Hilman S.sy
adapun Hasil dari musyawarah tertuang dalam Berita Acara
BERITA ACARA
HASIL MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESASINDANGASIH
( PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKAP DESA )
Pada hari ini, kamis Tanggal Tujuh Belas Januari tahun Dua ribu Sembilan Belas Telah di selenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sindangasi bertempat di Aula Desa Sindngasih sesuai dengan susunan acara pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan ini.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini, serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan rapat dan Nara Sumber adalah :
- Materi atau topik.
Melaksanakan Pembangunan yang berimbang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Masyarakat.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Nara Sumber
Pimpinan Rapat : AMIR S Dari BPD Desa Sindangasih
Sekretaris/Notulen : ELI NURDIN Dari Pemerintah Desa
Nara Sumber : 1. Asep Gunadi S.IP Dari Camat Cikatomas
- Dari Sekretaris Kecamatan
- Dari Kasi Pembangunan kecamatan Cikatomas
- Dari Pendamping Desa
Selain itu Sebagai mana daftar hadir terlampir Acara Tersebut di hadiri oleh unsur unsur
- Delegasi Dusun Lingkungan /Kampung : 40 Orang
- Unsur Perangkat Desa : 6 Orang
- Wakil dari Kelompok Masyarakat yang lingkup kegiatan nya dalam skala Desa ,\meliputi :
- PKK Desa Sindangasih : 1Orang
- LPM Desa Sindangasih : 1 Orang
- Kelompok Tani : 10 Orang
- Organisasi Karang Taruna : 1 Orang
- Patayat Muslimat : 1 Orang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik dimaksud, selanjutnya seluruh peserta Musrenbag Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal Berketetapan Menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
- Semua usulan yang menjadi aspirasi masyarakat diterima untuk menjadi acuan dan bahan pertimbangan
- Perencanaan Pembangunan diasarkan pada Kebutuhan dan Kemampuan Masyarakat serta Situasi dan Kondisi Masyarakat, termasuk memperhitungkan Prospek / Proyeksi kedepan.
- Dilakukan penyeleksian dan pemeringkatan (Scoring) untuk dapat menentukan prioritas program kegiatan.
- Menyepakati semua Kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APBDesadan Swadaya
- Menyepakati Ukuran Prioritas Kegiatan yang akan di biayai oleh APBD Kabupaten , APBD Provinsi APBN dan Sumber dana lainnyapada lampiran II Acara ini
- Mendelegasikan dan Memberikan Mandat kepada Tiga Sampai Lima Orang Anggota masyarakat untuk memperjuangkan prioritas kegiatan pembangunan pada musrembangkecamatan dengan surat mandat sebagai mna terlampir.
Keputusan tersebut diambil secara : Musyawarah Mufakat / Aklamasi
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sindangasih, 17 Januari 2019
Pimpinan Musrenbang, Notulis/Sekretaris
AMIR S ELI NURDIN
Mengetahui :
KEPALA DESA
Tinggalkan Balasan